E-payment merupakan suatu
sistem pembayaran melalui media Internet. Suatu perusahaan
menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga perbankan untuk mendukung
fasilitas e-payment. Menggunakan jaringan perbankan yang begitu luas,
transaksi pembelian dan pembayaran bisa dilakukan kapan saja, dimana
saja, sesuka hati.
Transaksi yang dilakukan melalui E-payment terjadi
di mana antara pembeli dan penjual tidak saling bertatap muka (berada
di tempat yang berbeda) membuat masalah kepercayaan harus diperhatikan.
Lain lagi ketika di dunia offline, pembayaran biasanya dilakukan
secara bertatap muka (face-to-face) sehingga sulit untuk melakukan
penipuan.
Pihak - pihak yang terlibat dalam proses transaksi E-Payment, adalah :
- Issuer :bank atau lembaga non banking.
- Konsumen : pihak yang melakukan E-Payment
- Penjual : pihak yang menerima E-Payment.
- Regulator : biasanya pemerintah yang regulasinya mengontrol E-Payment.
- Issuer :bank atau lembaga non banking.
- Konsumen : pihak yang melakukan E-Payment
- Penjual : pihak yang menerima E-Payment.
- Regulator : biasanya pemerintah yang regulasinya mengontrol E-Payment.